Herdhy F Rumbewas dan Regina Gembenop Hadir sebagai Narasumber dalam Pelaksanaan P2P di Bawaslu Kota Sorong
|
SORONG, BAWASLU PAPUA BARAT DAYA – Herdhy F Rumbewas selaku Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa (HPS) dan Regina gembenop selaku Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu provinsi Papua Barat Daya, hadir dalam pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang dilaksanakan Bawaslu Kota Sorong, pada Kamis (23/07/2026).
Jika tahun sebelumnya, pelaksanaan P2P dilaksanakan pada tingkat provinsi, namun pada tahun ini pelaksanaan P2P dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Tujuan kegiatan ini, agar membangun kesadaran dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses pengawasan pemilu dan pemilihan.
Acara yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Sorong ini, menghadirkan 20 orang peserta, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan beserta staf Bawaslu Kota Sorong. Kegiatan ini menghadirkan dua Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, sebagai narasumber utama.
Koordiv HPS, Herdhy F Rumbewas menyampaikan sejumlah hal terkait teknis penanganan pelanggaran pemilu, seperti ada syarat materiil dan syarat form. Herdhy juga menyampaikan tahapan-tahapan dalam penanganan pelanggaran.
Sedangkan, Koordiv P2H, Regina Gembenop memaparkan terkait strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Sehinga, pentingnya masyarakat sebagai pengawas partisipatif. Agar pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terbatas, sehingga keterlibatan masyarakat sebagai pengawas sangat dibutuhkan.
kehadiran kedua anggota Bawaslu Provinsi ini mempertegas komitmen Bawaslu secara kelembagaan dalam upaya kerja-kerja pengawas pemilu dan pemilihan, demi mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Baca juga : Regina Gambenop Memberi Edukasi Pencegahan kepada Peserta P2P di Bawaslu Kota Sorong
Penuli / Foto Jonny R.K / Miftah & Febriana KDI
Editor : hendra W Lamanasa