Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Pemilu dan Pemilihan 2024 : Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Menyoroti UU Otsus dalam Sistem Kepemiluan

Refleksi Pemilu dan Pemilihan 2024 : Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Menyoroti UU Otsus dalam Sistem Kepemiluan

SORONG, BAWASLU PAPUA BARAT DAYA - Ketua Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya, Farli Sampe Toding Rego menyoroti regulasi khusus dalam pencalonan kepala daerah di Papua, khususnya Provinsi Papua Barat Daya. Dalam kesempatanya menyajikan materi pada kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu, di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Jumat (08/08/2025).

Saat itu, Ketua Bawaslu PBD yang akrab disapa, Farli, menekankan perlu adanya sinkronisasi regulasi antara UU Otsus Papua (UU Nomor 21/2021) dan UU Pilkada (UU No.10/16) khususnya pada tahap pencalonan, terkait syarat calon gubernur.

“ Perlu adanya diskusi mendalam antara Pemerintah Pusat dan Majelis Rakyat Papua (MRP), agar UU Pilkada sejalan dengan UU Otsus Papua, sehingga kedepannya tidak menimbulkan polemik seperti pilkada 2024, yang menyebabkan konflik antara lembaga, seperti yang terjadi lalu, antara KPU vs MRP ” – Ujar, Farli Sampe Toding Rego.

Dalam acara itu, banyak pandangan datang dari peserta kegiatan, dari Partai Politik, Pemerintah Daerah, Bawaslu, serta para stakeholder yang hadir, menyuarakan hal yang sama. Perlu sinkronisasi regulasi pemilu dan pemilihan di daerah otonomi khusus.

Dengan adanya diskusi antar lembaga dan sinkronisasi regulasi kepemiluan dan pemilihan, diharapkan melahirkan produk hukum yang mengatur hal tersebut, seperti adanya PKPU terkait syarat calon gubernur di tanah Papua. Tujuannya, agar proses pelaksanaan demokrasi di daerah, berjalan baik.

Penulis : Jonny R.K
Foto : Arif MP.R

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle