Karnaval Budaya, Bawaslu PBD Membagikan Ratusan Selembaran Ajakan PDPB Kepada Masyarakat
|
SORONG, BAWASLU PAPUA BARAT DAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (PBD) membagikan ratusan lembar informasi tentang Posko Aduan Masyarakat Terkait Pemutakharian Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada masyarakat, pada momen kegiatan Karnaval Budaya dalam rangka menyongsong HUT RI ke 80, yang diselenggaran oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, di Kota Sorong, Selasa (13/08/2025).
Dalam karnaval budaya tersebut, yang diikuti hampir seluruh lapisan masyarakat, anak sekolah dan pemerintah daerah. Bawaslu PBD yang juga terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, tidak lupa menggunakan kesempatan itu untuk membagikan selembaran informasi tentang PDPB.
Hal ini dilakukan karena adanya Surat Edaran Bawaslu RI No.29/2025 Tentang Pengawasan PDPB, agar mengajak masyarakat melapor ke Posko Aduan yang tersedia di Kantor Bawaslu terdekat. Keterlibatan masyarakat sangat penting, dalam proses PDPB untuk memastikan hak pilih mereka terdata dalam daftar pemilih.
Penyebaran selembaran ini “ Upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan terkait proses PDPB, dan langkah yang telah dilakukan adalah mendirikan Posko Aduan Masyarakat. Namun, upaya tersebut masih belum optimal. Karena, sejauh ini belum ada aduan dari masyarakat†– Ungkap Regina Gembenop
Lanjutnya “ Penyebaran selembaran dalam rangka mengajak masyarakat, untuk mengetahui secara langsung adanya PDPB, sekaligus melapor ke Posko Aduan, jika hak pilih mereka belum terdaftar dan berubah status, seperti sipil yang menjadi anggota TNI/Polri, atau sebaliknya – Tutur, Perempuan yang juga sebagai Koordiv P2H Bawaslu Papua Barat Daya.
Pimpinan Bawaslu secara langsung membagikan ratusan lembar informasi terkait PDPB dan mengajak masyarakat yang merasa hak pilihnya belum tercantum atau terdapat perubahan status pemilih, agar segera melapor ke posko aduan Bawaslu PBD, melalui cara; Datang ke kantor Bawaslu di Jl. Jend. Sudirman, Ruko 7-8, Kota Sorong, mengisi formulir atau scan kode QR dan menghubungi kontak : 081247001185.
Dengan informasi yang disebarkan,bagi masyarakat yang merasa namanya belum tercantum atau berubah status , agar segera melapor kepada Bawaslu PBD. Sehingga, hak pemilih bisa diproses dalam tahap PDPB.
Semoga dengan momentum kemerdekaan RI ke 80 tahun ini ,masyarakat Papua Barat Daya merasakan kemerdekaan di segala aspek, termasuk merdeka karena semua masyarakat usia pemilih terdata, dalam daftar pemilih yang nantinya dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dan pemilihan di masa yang akan datang.
Penulis : Jonny R.K
Foto : Arif MP.R