Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Papua Barat Daya Pertegas Hal ini

Zatriawati dan Regina Gembenop - Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya

Zatriawati dan Regina Gembenop  dalam Rakor PDPB Triwulan I tahun 2026 , Rabu (24/06/2026)

SORONG, BAWASLU PAPUA BARAT DAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) soroti selisih validasi Data PBDP Triwulan I tahun 2026 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung via zoom meeting, pada Rabu (24/06/2026).

Dalam Rakor tersebut Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Papua Barat Daya, Regina Gembenop, hadir sebagai narasumber untuk memaparkan hasil pengawasan PDPB Triwulan I tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Regina menegaskan bahwa data pemilih merupakan jantung dari penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan sangat penting dilakukan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat (MS) terakomodasi dan mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) segera dikeluarkan dari daftar. Secara umum, Bawaslu mengapresiasi kinerja KPU di tingkat kabupaten/kota yang telah menjalankan tahapan PDPB sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, Bawaslu PBD memberikan catatan terkait temuan ketidaksesuaian angka rekapitulasi antara data resmi KPU Kabupaten/Kota dengan hasil formulasi validasi mandiri yang dilakukan oleh pengawas Pemilu. Berdasarkan hasil analisis data Triwulan I Tahun 2026, tercatat hanya Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw yang menunjukkan data sinkron dan sesuai.

"Kami menemukan adanya selisih angka yang cukup beragam di beberapa wilayah. Sebagai contoh, di Kota Sorong terdapat selisih 5 jiwa antara data laporan KPU dengan hasil validasi kami. Sementara di Kabupaten Maybrat, terjadi perbedaan yang sangat signifikan mencapai 4.320 pemilih yang belum terakomodir dalam skema penambahan atau pengurangan standar," ungkap Regina

Lihat foto Kegiatan Rakor PDPB Triwulan I Tahun 2026

Selain itu, ketidaksinkronan data juga ditemukan di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong Selatan, di mana angka hasil validasi pengawas justru lebih besar dibandingkan dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU setempat.

Menanggapi dinamika ini, Bawaslu PBD berharap agar jajaran KPU untuk segera melakukan penelusuran mendalam dan perbaikan demi menjaga kualitas, validitas, serta integritas daftar pemilih di wilayah Papua Barat Daya.

Baca juga : Bawaslu PBD Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi Kelembagaan dalam Rakor PDPB Triwulan I Tahun 2026

Penulis/Foto : Jonny R K

Editor : Hendra W Lamanasa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle